Tugas Dan Fungsi
TUGAS :
Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang cipta karya.
FUNGSI :
Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan,pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan cipta karya;
- pemantauan dan evaluasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan cipta karya; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Cipta Karya terdiri dari :
- Sub Koordinator Bina Konstruksi;
- Sub Koordinator Bangunan Gedung; dan
- Seksi Penyehatan Lingkungan.
Sub Koordinator Bina Konstruksi mempunyai tugas :
- melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi teknis konstruksi;
- menyiapkan rencana teknis pembinaan konstruksi;
- melaksanakan bahan pembinaan dan pengawasan usaha konstruksi;
- menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan penertiban izin usaha konstruksi Daerah; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan konstruksi.
Sub Koordinator Bangunan Gedung mempunyai tugas :
- menyusun rencana teknis pengelolaan bangunan gedung di Daerah;
- menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bangunan di Daerah;
- menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan bangunan gedung di Daerah;
- melaksanakan pengelolaan bangunan gedung milik negara;
- melakukan pengawasan bangunan gedung di Daerah;
- melakukan pendataan dan penertiban bangunan;
- menyiapkan fasilitasi peningkatan kompetensi teknis pengelolaan bangunan gedung; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan bangunan gedung.
Sub Koordinator Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas:
- menyusun rencana teknis kegiatan penyehatan lingkungan;
- menyusun bahan penyelenggaraan fasilitasi teknis penyehatan lingkungan kepada masyarakat;
- menyiapkan bahan pembinaan teknis penyehatan lingkungan dan peningkatan penyehatan lingkungan; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyehatan lingkungan.